Pimpinan DPRD Kota Malang dari fraksi PKB, Abdurochman di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa 4 September 2018. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Pimpinan DPRD Kota Malang dari fraksi PKB, Abdurochman di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa 4 September 2018. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq (Daviq Umar Al Faruq)

Anggota DPRD Malang Tinggal Lima, PAW Dipercepat

kasus korupsi Korupsi APBD-P Malang
Daviq Umar Al Faruq • 04 September 2018 16:27
Malang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Praktis anggota dewan yang tersisa kini tinggal lima orang karena 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya telah ditahan.
 
Sejumlah partai politik di Kota Malang langsung mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya yang ditahan KPK.
 
Pimpinan DPRD Kota Malang dari fraksi PKB, Abdurochman mengatakan partainya telah melakukan proses PAW sesuai dengan tata tertib yang dianjurkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Proses PAW di partai kami ini sudah sampai kepada penandatanganan kesepakatan antara yang diganti dengan yang menggantikan. Artinya bagaimanapun kita tidak langsung melakukan pemecatan dengan tidak terhormat," katanya, Selasa 3 September 2018.
 
Baca: Tersisa Lima Orang, DPRD Kota Malang Lumpuh
 
Seperti diketahui, ada enam anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB. Empat di antaranya telah ditahan KPK beberapa waktu yang lalu, yakni Sahrawi, HM Zainuddin, Imam Fauzi, dan Abdul Rachman. Sedangkan satu orang baru saja ditetapkan tersangka Senin 3 September 2018 yaitu Mulyanto.
 
Abdurochman tidak tersangkut kasus suap tersebut karena baru saja mengisi kursi kosong di Fraksi PKB pada Maret lalu. Abdurochman menjadi anggota dewan menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia.
 
"Ada lima yang jadi tahanan KPK, pertama itu yang empat itu sudah selesai. Artinya pemberkasannya sudah selesai tinggal menunggu pengantar surat ke gubernur. Kalau yang Pak Mulyanto itu karena baru kemarin dia masuk tahanan, jadi belum dan akan segera kami proses," bebernya.
 
Demokrat gerak cepat
 
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang Adi Sancoko mengaku pihaknya sudah memproses PAW untuk tiga kadernya yang saat ini ditahan KPK. Ketiganya yakni Sulik Lestyowati, Hery Subiantono, dan Wiwik Hendri Astuti.
 
Baca: Mendagri tak Merecoki PAW Anggota DPRD Malang
 
Sementara itu, dua kadernya yang baru saja ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 lalu, proses PAW-nya masih dalam pembahasan di internal partai. Mereka adalah Sony Yudiarto dan Indra Tjahyono.
 
"Insyaallah untuk PAW Bu Sulik, Pak Hery dan Bu Wiwik sudah kami proses tinggal menunggu rekom dari DPP. Untuk Pak Indra dan Pak Sony akan dirapatkan dulu di DPC," pungkasnya.
 
PDI Perjuangan ajukan PAW
 
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan langsung mengurus proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
 
Anggota DPRD Malang Tinggal Lima, PAW Dipercepat
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa 4 September 2018. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
 
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengaku sudah menyelesaikan proses PAW untuk empat anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan. Yakni, Moch Arief Wicaksono, Abdul Hakim, Suprapto, serta Tri Yuliani.
 
"Pengajuan PAW ada empat anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PDI Perjuangan yang sudah turun rekom DPP untuk persetujuan PAW," katanya, Selasa 4 September 2018.
 
Made menambahkan dari 11 anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan, ada 9 orang yang tersangkut kasus suap tersebut. Delapan orang sudah berstatus tersangka, dan satu orang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan dua orang sisanya hanya berstatus sebagai saksi.
 
Baca: KPK Imbau Paprol segera PAW Legislator Malang
 
Satu orang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni Moch Arief Wicaksono. Kemudian delapan orang yang berstatus tersangka yakni Abdul Hakim, Suprapto, Tri Yuliani, Erni Farida, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, dan Arief Hermanto. Sedangkan, dua orang yang berstatus sebagai saksi yakni Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani.
 
"Jadi kami akan mengurus 9 PAW itu. Karena di internal PDI Perjuangan itu ada proses yang harus dilalui, kami secepatnya mungkin malam nanti melakukan rapat pleno DPC untuk pengajuan PAW terhadap lima anggota dewan yang baru saja ditahan," lanjutnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif