Pemusnahan 1,2 kg sabu
Pemusnahan 1,2 kg sabu (Syaikhul Hadi)

1,2 Kilogram Sabu Jaringan Aceh Dimusnahkan di Lanudal Juanda

narkoba sabu
Syaikhul Hadi • 19 Februari 2018 18:21
Sidoarjo: Sebanyak 1,2 kilogram sabu dimusnahkan di Mako Lanudal Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 29 Februari 2018. Barang haram itu disita dari dua kurir narkoba Jaringan Aceh. 
 
"Pengungkapan sudah kita lakukan, dan saat ini sudah saatnya dilakukan pemusnahan terhadap hasil tangkapan sabu seberat 1,2 kilogram dari tersangka DS dan N asal Batam," kata Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P), Bayu Alisyahbana di lokasi. 
 
Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu sudah diuji laboratorium. Hasilnya barang itu positif mengandung Methampethamine. Pemusnahan juga disaksikan Polresta Sidoarjo, BNN Sidoarjo, Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pemusnahan ini merupakan bukti bahwa kami serius dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya. 
 
Dalam pemusnahan tersebut, sabu dimasukkan dalam blander dan dicampur dengan air. Setelah di blander, hasilnya langsung dimasukkan dalam tong sampah yang sudah diisi air. 
 
"Rencananya kita buang ke laut, karena kondisi tidak memungkinkan, bisa jadi nanti kita buang ke septic tank," terangnya. 
 
Sementara, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan kasus penyelundupan 1,2 kg sabu itu sudah masuk dalam proses pemberkasan. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan kemudian segera disidangkan. 
 
"Sudah selesai. Tinggal dibuat berita acaranya lalu proses penuntutan," ujarnya. 
 
Dalam pengembangannya, jaringan ini merupakan jaringan antar Provinsi. Barang haram sengaja dikirim melalui penerbangan udara menuju Surabaya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap pihak pihak yang sengaja mengedarkan shabu. Dengan harapan, kedepannya tidak ada lagi peredaran narkoba di Jawa Timur khususnya. 
 
"Kami sudah mengantongi nama-nama atas keterkaitan dua tersangka tersebut. Harapannya jaringan tersebut bisa terbongkar dalam waktu dekat," tandasnya. 
 
Sebelumnya, petugas Keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya membekuk dua pengedar narkoba jaringan aceh pada Minggu, 7 Januari 2018. Narkoba seberat 1,2 kilogram berhasil diamankan petugas saat disembunyikan didalam sepatu.
 
Kedua tersangka DS dan N ditangkap petugas Bandara Juanda usai mendarat dari jurusan Batam-Surabaya. Masing-masing tersangka membawa 600 gram yang dikemas dalam bungkus plastik.
 
Dari keterangan tersangka, masing-masing tersangka dijanjikan sejumlah uang sekitar Rp.4.250.000 juta jika berhasil mengirim barang haram tersebut ke Surabaya. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif