"Ada 81 TKI yang dipulangkan, mudah-mudahan jumlahnya tidak bertambah sampai akhir 2018 nanti," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Setiajit, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 21 Agustus 2018.
Setiajit menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat TKI tersebut dipulangkan, di antaranya karena TKI pindah majikan. Padahal, kata Setiajit, ganti tempat kerja ada prosedur yang harus dipenuhi, misalnya pekerja harus melaporkan kepada agen yang menyalurkan sebelum berpindah tempat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena dengan tidak melaporkan, maka ketika ada pengecekan dan diketahui tidak sama dengan visa dianggap illegal. Misalnya saya bekerja ditempat A, kemudian ada tawaran lagi dan pindah ke tempat B, dengan gaji lebih besar dan jobs lebih ringan. Tapi ketika diperiksa tidak sesuai dengan paspor dan visa, maka dianggap ilegal," jelas Setiajit.
Menurut Setiajit, angka TKI asal Jatim yang dipulangkan tahun 2018 ini menurun jika dibandingkan tahun 2017. Disnakertransduk Jatim mencatat ada 111 TKI asal Jatim pada 2017 yang dipulangkan. "Dibandingkan tahun lalu ada penurunan drastis. Semoga hingga akhir 2018 nanti hanya 100 orang yang dipulangkan," beber Setiajit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)