"Tentu kami akan selidiki dimana peracik miras oplosan ini membeli alhokol. Karena itulah keterlibatan toko kimia yang tengah kami telusuri," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Surabaya, Rabu, 25 April 2018.
Saat ini, kata Rudi, penyidik terus memeriksa intensif dua produsen alias peracik miras oplosan yang sudah ditangkap. Ini dilakukan untuk mengorek keterangan dari mana para produsen ini mendapatkan alkohol yang dioplos dengan air hingga menjadi miras oplosan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebab, jumlah barang bukti alkohol murni yang diamankan dari dua tempat produksi tersebut, cukup besar," ujarnya.
Rudi memastikan bahwa penjual dan produsen miras yang menyebabkan pengguna miras tewas akan dijerat dengan pasal yang berat. Yaitu Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 141 atau Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Rudi mengaku telah menerjunkan tim untuk menangkap toko kimia yang menyuplai alkohol ke produsen miras oplosan. Tim itu terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba.
"Kami juga menggandeng Disperindag Surabaya dan BBPOM di Surabaya untuk mendata toko-toko kimia di Surabaya yang selama ini menjual alkohol," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
