Grafis cantrang, sumber KKP
Grafis cantrang, sumber KKP (Amaluddin)

Jatim Masih Tunggu Larangan Cantrang Resmi Dicabut

cantrang
Amaluddin • 26 Januari 2018 16:47
Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan cantrang bagi nelayan. Alasannya, belum ada penjelasan secara tertulis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai aturan cantrang.
 
Kepala Dinas Perikanan Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengatakan mengatakan KKP belum resmi menarik larangan cantrang. Jadi Pemprov masih menunggu dan memantau perkembangan.
 
Di Jatim, ujar Heru, terdapat 252 ribu nelayan. Lebih dari 1.000 nelayan menggunakan cantrang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Yang sudah mengganti alat tangkapnya di Jatim sekitar 300 kelompok nelayan menggunakan dana APBN. Mereka menggunakan gillnet, jaring millenium, pancing dan bubu. Mereka tersebar di Tuban-Lamongan-Probolinggo," kata Heru di Surabaya.
 
Hingga kini di Jatim, sebanyak 1.331 alat tangkap pengganti cantrang disebar. Alat itu diberikan kepada nelayan dengan hasil tangkapnya di bawah 10 Gross Ton (GT).
Sementara itu KKP menyatakan tak mencabut larangan penggunaan cantrang. Meski pemerintah mengizinkan penggunaan cantrang, regulasi itu tetap berlaku.
 
Baca: Kementerian Kelautan tak akan Cabut Pelarangan Cantrang
 
"Larangan cantrang enggak dicabut. Enggak ada perubahan zona jalur penangkapan ikan. Tetap di wilayah Pantura," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman kepada Medcom.id, Rabu, 24 Januari 2018.
 
Lihat video:

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif