"Fakta yang kita haturkan itu sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada di TKP," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa, 8 Januari 2019.
Frans tidak mempermasalahkan, apa yang diutarakan kuasa hukum VA yang merasa dijebak saat berada di Surabaya. Alasannya, masing-masing kuasa hukum punya alasan tersendiri untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau dia (VA) merasa dijebak, mana mungkin dia berada di hotel dan diamankan petugas," ungkap Frans.
VA dan AS ditangkap Subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu, 5 Januari 2019. Keduanya ditangkap bersama tiga orang lainnya di salah satu hotel di Surabaya. Yakni Muncikari dan dua pemesan.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap dua Muncikari ES, 37, yang juga berada di Surabaya dan TN, 28, di Jakarta. Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita beberapa alat bukti seperti handphone beserta simcard milik VA, AS, dan dua Muncikari, serta dua rekening milik Muncikari.
Dua Muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan penyidikan mendalam terkait modus operandi yang dilakukan Muncikari atas kasus Prostitusi online tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)