Kapolres Jombang AKBP Fadli mengatakan penerapan pasal tersebut akan diberlakukan bagi para residivis miras. Mulai dari pengoplos hingga penjual miras.
"Mereka yang sudah berkali-kali terjerat dan dikenakan tindak pidana ringan namun tidak jera maka selanjutnya akan dikenakan pasal 204 sebagai langkah selanjutnya," ujarnya saat di Gedung Sat Shabara Polres Jombang, Kamis, 26 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kebijakan ini sudah berlaku sejak awal 2017. Sudah ada delapan pelaku yang dijerat pasal tersebut.
Pasal 204 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
