"Para pelaku ini memang berasal dari anak-anak yang mungkin dari keluarga broken home yang mungkin sangat dekat dengan tindak kejahatan," kata Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto Utomo, saat gelar perkara, Kamis 4 April 2019.
Tujuh tersangka tersebut antara lain AW, 21; SW, 20; ADY, 23; I, 17; D, 17; B, 15; dan K, 15. Dari ketujuh remaja itu, empat di antaranya masih di bawah umur. SW dan B adalah tersangka perempuan dan sisanya laki-laki.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban tewas. Peristiwa itu terjadi di Jembatan Gadang sebelah timur, Kedungkandang, Kota Malang, pada Selasa 2 April 2019 lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Kronologi pembunuhan
Kejadian bermula saat SW dan I berencana memberi pelajaran kepada korban. Pasalnya, SW dan I menduga korban adalah informan polisi terkait kasus narkoba yang menjebloskan salah satu saudara keduanya (SW dan I) ke penjara.
Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, AW dan B menjemput korban di Cafe Union 101 yang terletak di Jalan Pajajaran, Klojen, Kota Malang. Lalu oleh keduanya, korban diajak ke Jembatan Gadang. Sesampainya disana, korban langsung dipukuli lima orang tersangka lainnya yang sudah menunggu di lokasi.
"Awalnya untuk dipukuli. Namun, karena ada salah satu tersangka yang membawa senjata tajam mungkin kena emosi langsung ditusukkan kepada korban sebanyak empat titik. Saat itu semua pelaku dalam kondisi sadar," imbuhnya.
Tersangka yang melakukan penusukan ialah ADY. Dia menusuk menggunakan pisau berukuran sekitar 20 sentimeter tepat di bagian dada dan perut bagian kanan korban. Seketika, korban meninggal dunia di tempat dan pelaku langsung berpencar melarikan diri.
"Jadi SW ini memanggil teman-temannya karena mungkin yang teman-temannya ini pun juga merasa jengkel dengan si korban. Akhirnya menyetujui untuk merencanakan sesuatu. Antara korban dengan pelaku ini saling mengenal," jelasnya.
Cepat diungkap
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Saat melakukan olah TKP, polisi mampu mengidentifikasi pelaku melihat rekaman CCTV di Cafe Union 101 dan CCTV di Jembatan Gadang. Setelah mempelajari rekaman CCTV tersebut, tujuh pelaku berhasil diringkus di sejumlah tempat.
Berdasarkan pemeriksaan, otak peristiwa pembunuhan ini adalah SW dan I. Dari total tujuh orang tersangka, ada satu tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari empat unit sepeda motor, serta kaos, celana dan sweater yang terdapat noda darah korban juga pakaian para pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, ke tujuh pelaku ini dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk otak pembunuhan, SW dan I mendapatkan pasal tambahan yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
