Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Himawan Bayu Aji berlangsung pada Rabu, 17 Januari 2018, pukul 02.00 WIB. Giat ini berawal dari informasi sebuah rumah dijadikan penyimpanan obat-obatan terlarang.
"Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi tempat penyimpanan obat-obatan terlarang," kata Himawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 160 dus besar yang sudah dikemas rapi serta 45 botol yang tiap botolnya berjumlah 1.000 butir pil. Tiga jenis pil yang diamankan dalam penggerebekan ini berjenis Somadril sebanyak 1,4 juta butir, PCC (315 ribu butir) dan DMD (3,6 juta butir).
"Satu orang kami amankan dengan inisial IM, 52, warga setempat yang diduga sebagai orang kepercayaan. Sedangkan pemilik sudah melarikan diri," katanya.
Selain mengamankan jutaan butir obat terlarang, petugas juga mengamankan barang yang diduga sebagai alat pengemasan pil seperti oven, kalkulator, timbangan, pengepres, plastik, serta alumuniumfoil yang dijadikan sebagai alat pengemas.
"Barang-barang yang kita amankan sejatinya sudah siap edar. Dan kami masih menelusuri lebih jauh terkait kasus ini. Jutaan pil ini akan diedarkan di sejumlah kota besar di Jawa Timur," terangnya.
Polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Imam. Karena dari pengakuannya, IM mendapat keuntungan antar Rp7 juta-9 juta per bulan. Sedangkan pihak berwajib masih melakukan pengejaran terhadap A yang diduga sebagai pemilik.
Dalam kasus ini, IM dijerat Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)