Soekarwo mengatakan Raharto akan bertugas sebagai Plt hingga status hukum Setiyono inkrah. Bila bersalah, Raharto akan langsung ditetapkan sebagai Wali Kota Pasuruan.
"Jadi itu tergantung mekanisme hukum, selama belum inkrah ya tetap menjadi Plt Wali Kota," kata Soekarwo di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 8 Oktober 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kronologi Penangkapan Wali Kota Pasuruan
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu berulang kali mengingatkan kepala daerah untuk menghindari tindakan suap mapun korupsi. Sebab perilaku itu menyangkut masing-masing individu.
Soekarwo berharap partai politik memerhatikan integritas kader yang akan maju dalam pemilihan legislatif maupun kepala daerah. Sehingga, bukan sembarang orang yang duduk di kursi legislatif maupun kepala daerah.
KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu. Adapun nilai suap mencapai sekitar Rp120 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
