Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Medcom.id/Syaikhul Hadi
Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Medcom.id/Syaikhul Hadi (Syaikhul Hadi)

Bupati Jombang Dihukum 3,5 Tahun Penjara

kasus korupsi OTT Bupati Jombang
Syaikhul Hadi • 04 September 2018 15:38
Sidoarjo: Bupati Jombang Nyono Suharli dijatuhi vonis penjara tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan Nyono menerima suap jual beli jabatan dan suap perizinan rumah sakit.
 
"Terdakwa terbukti bersalah telah menerima suap terkait pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, Selasa, 4 September 2018.
 
Nyono terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Bupati Jombang Jadi Tersangka Kasus Suap
 
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.
 
Hal yang dianggap meringankan hukuman Nyono yakni kooperatif dan mengembalikan sejumlah kerugian negara.  Nyono telah mengembalikan uang senilai Rp1,2 miliar.
 
Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah kewenangannya sebagai kepala daerah yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
 
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan dari Jaksa KPK. Jaksa KPK menyatakan banding.  "Kami ajukan banding yang mulia," singkat Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto.
 
Baca: KPK Geledah Kantor Pendopo Bupati Jombang
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif