Polda Jawa Timur membongkar kasus penyelundupan puluhan satwa langka yang hendak dijual ke lauar negeri, Rabu, 27 Maret 2019. Medcom.id/ Amaluddin.
Polda Jawa Timur membongkar kasus penyelundupan puluhan satwa langka yang hendak dijual ke lauar negeri, Rabu, 27 Maret 2019. Medcom.id/ Amaluddin. (Amaluddin)

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka

penyelundupan hewan
Amaluddin • 27 Maret 2019 17:55
Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar kasus penyelundupan puluhan satwa langka yang hendak dijual ke lauar negeri. Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, harga satuan satwa langka tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
 
"Kalau dijual ke luar negeri harganya Rp500 juta per ekor komodo, kalau dijual di dalam negeri sekitar Rp15 hingga Rp20 juta," kata Yusef di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 27 Maret 2019.
 
Yusef menjelaskan, sampai saat ini ada 41 ekor komodo yang telah dijual ke luar negeri di beberapa negara di Asia, seperti Singapura, Thailand, dan lainnya. Pelaku penjualan hewan-hewan yang dilindungi ini merupakan jaringan internasional.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jumlah sementara yang kita ketahui sudah 41 komodo dijual ke luar negeri. Kemungkinan jumlah itu bertambah, saat ini kami masih menunggu hasil forensik dari labfor," jelas Yusef.
 
Selain komodo, Yusep mengatakan ada beberapa satwa lainnya yang diburu untuk dijual. Di antaranya burung kakatua, kucing hutan atau kucing kuwuk, lutung, hingga trenggiling. "Kami masih mendalami, mengembangkan kasus penyelundupan satwa ini," beber Yusep.
 
Polda Jatim telah menangkap sembilan pelaku penyelundupan hewan-hewan langka tersebut, yakni Mohamad RSL, AN, VS, AW, RR, MR, BPH, DD dan satu tersangka masih DPO. Mereka ditangkap di beberapa daerah di Jatim, seperti Surabaya, Jember hingga di Semarang, Jawa Tengah.
 
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman 5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif