"Kalau bisa disimpan di garasinya masing-masing. Kalau enggak punya garasi masukkan sini ke pendopo," ungkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Senin, 27 Mei 2019.
Ia mengimbau pemegang kendaraan dinas tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan agar tak dicuri orang. ASN dapat menggunakan kendaraan pribadi atau sewaan saat mudik agar tak melanggar aturan yang ada.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jelas ada larangannya. Tidak boleh pakai mobdin untuk mudik," tandasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Zaini menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan ASN menerima parsel dan menggunakan mobil dinas sejak pekan lalu.
"Aturan itu berlaku di seluruh daerah," tambah Zaini.
Menurutnya, larangan penggunaan mobdin saat lebaran dikarenakan fungsi Mobdin hanya mendukung kinerja pegawai, bukan termasuk mudik lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)