KPU Jember telah mengusulkan penataan dapil kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur dengan tiga usulan pola daerah pemilihan.
"Pola pertama tetap menggunakan 6 dapil dengan perubahan pada komposisinya," kata Ahmad Hanafi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, kepada Medcom.id di ruang kerjanya, Jumat 9 Maret 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hanafi mencontohkan Kecamatan Sukowono yang awalnya masuk dalam dapil 1 diusulkan dipindah ke dapil 2. Hal itu juga akan berdampak pada jumlah kursi di masing-masing dapil tersebut.
"Kedua dengan pola 7 dapil dan ketiga 8 dapil." Lanjut Hanafi.
Nantinya, usulan perubahan dapil diserahkan KPU RI, terkait diterima atau tidak usulan tersebut, JPU Jember menyerahkan sepenuhnya kepada KPU pusat. Sebab perubahan dapil harus disesuaikan dengan aturan perundangan-undangan dan kebijakan yang nantinya akan diambil.
"Hal yang mendasari adanya perubahan dapil tersebut diatur dalam PKPU dengan 7 prinsip salah satunya jumlah pertumbuhan penduduk di suatu daerah yang mengalami peningkatan signifikan dan letak geografisnya," tambah Hanafi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)