"Dari jumlah tersebut, hanya 24 orang yang bersedia kita ambil keterangannya, sedangkan satu orang tidak bersedia. Jumlah total saksi yang kita periksa ada 35 orang," ujar ujar Kepala Satreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi di Mapolres Jombang, Senin, 26 Februari 2018.
Modus pelaku dengan cara membujuk para korbannya untuk dirukiah dan menghilangkan pengaruh setan. AE kemudian mencabuli korban saat proses rukiah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Guru Cabul di Jombang Ditetapkan sebagai Tersangka)
Perbuatan cabul dilakukan pelaku di beberapa tempat berbeda. Di antaranya lapangan basket sekolah, mobil pelaku, gudang, musala sekolah dan di kelas. Petugas menyita beberapa barang bukti seperti beberapa setel pakaian seragam dan kaos.
"Kami juga menyita sebuah mobil merk Izuzu bernopol S 1960 WS yang digunakan pelaku dalam salah satu aksinya," pungkas Gatot.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. AE telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
