Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih mengatakan, penggeledahan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut ada sebuah bangunan milik seseorang berinisial AG yang diduga menyimpan rokok ilegal.
Lokasinya berada di Dusun Ganjaran RT24/RW03, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tempat tersebut diduga menimbun menyimpan rokok jenis SKM ilegal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kemudian Petugas Bea Cukai Malang pada Subseksi Intelijen melakukan konfirmasi kebenaran informasi yang diperoleh dengan melakukan pemetaan terhadap bangunan tersebut," kata Surjaningsih, Senin, 19 November 2018.
Surjaningsih menjelaskan, setelah mendapat kepastian, petugas melaksanakan penindakan pada Rabu, 14 November 2018 dengan langsung mendatangi lokasi.
Dengan izin ketua RT setempat, petugas langsung memeriksa rumah target operasi beserta isinya, sekaligus mengamankan pemilik rumah berinisial AG.
Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik rumah kedapatan sedang mengepak dan menyimpan barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal. Selanjutnya petugas membawa seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa Rokok ilegal jenis SKM merek SB sebanyak 2.404 bungkus atau sekitar 48.080 batang. Serta Rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 17 karton atau sekitar 301.000 batang.
Atas perbuatannya, AG dijerat pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan sedang dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)