Komisioner KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in mengatakan, setelah verifikasi tersebut, pihaknya juga sudah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Untuk saat ini proses penyampaian hasil perbaikan kemarin dari partai politik, tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018. Untuk data yang kemarin itu sekitar 689 bacaleg kurang lebih," kata Muhammad Syai’in di Jember, Rabu, 8 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Syai’in menjelaskan, nama-nama Bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi akan disampaikan langsung kepada masing-masing partai politik. Sesuai jadwal, KPU diberikan waktu tanggal 8 sampai 12 Agustus untuk menyampaikannya hal tersebut kepada partai politik.
"Kami sampaikan ke parpol lebih dahulu sebelum kita buka ke publik." jelas Syai'in.
Lebih jauh Syai'in menjelaskan, setelah DCS ditetapkan dan diserahkan kepada masing-masing parpol, baru KPU akan melakukan uji publik untuk meminta masukan dari masyarakat, terhadap rekam jejak masing-masing bacaleg.
"Yakni uji publik untuk meminta pendapat masyarakat terkait bacaleg yang lolos tersebut,” pungkas Syai’in.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)