Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik tiga penjabat (Pj) bupati dari tiga Kabupaten di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat, 3 Agustus 2018. Medcom.id/ Amaluddin.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik tiga penjabat (Pj) bupati dari tiga Kabupaten di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat, 3 Agustus 2018. Medcom.id/ Amaluddin. (Amaluddin)

Gubernur Jawa Timur Lantik Tiga Pj Bupati

pelantikan bupati
Amaluddin • 04 Agustus 2018 15:08
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi melantik tiga penjabat (Pj) bupati dari tiga Kabupaten di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat, 3 Agustus 2018, malam. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Pasuruan, Magetan dan Madiun.
 
"Ini perintah UU, Pj bupati itu disumpah agar melaksanakan UUD 45 dan melaksanakan UU selurus-lurusnya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan diperingatkan dan disekolahkan oleh mendagri selama tiga bulan. Jika tidak berubah, maka akan diberhentikan sebagai Pj," kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 3 Agustus 2018.
 
Ketiga Pj Bupati itu adalah Pj Bupati Pasuruan, Abdul Hamid menggantikan Irsyad Yusuf yang masa jabatannya berakhir pada 9 Juli 2018. Abdul Hamid merupakan pejabat Pemprov Jawa Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Sekdaprov Jawa Timur.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian Pj Bupati Madiun, Boedi Prijo Suprajitno mengantikan Muhtarom yang berakhir pada 3 Agustus 2018. Boedi kesehariannya sebagai Kepala Badan Perwakilan Wilayah (Baperwil) Bojonegoro.
 
Selanjutnya Pj Bupati Magetan, Gatot Gunarso menggantikan Sumantri yang masa jabatannya berakhir pada 23 Juli 2018. Gatot sehari-hari sebagai Kepala Baperwil Madiun.
 
Setelah dilantik, Soekarwo mengingatkan para Pj Bupati agar menjalin koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD di wilayahnya. Ini merupakan langkah awal yang harus dan segera dilakukan guna membangun sinergitas antar instansi.
 
Kemudian, para Pj harus membuat kebijakan strategis bersama DPRD adalah menyusun APBD, baik APBD murni, perubahan APBD dan laporan pertangungjawaban. Menurut Soekarwo, tiga hal ini tidak bisa dipisahkan, karena ini adalah siklus anggaran atau budget-cycle yang ditetapkan UU.
 
"Ini adalah bulan-bulan di mana harus menyiapkan untuk perubahan anggaran. Karena jika telat sampai bulan September, dan baru turun di bulan Oktober, maka nanti waktunya habis di perubahan. Jadi, Pj bupati harus segera berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah secepatnya dalam menyusun perubahan anggaran," pungkas Soekarwo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(DEN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif