Menurutnya, kondisi tersebut dikarenakan perkembangan populasi dan produktivitas sapi perah yang masih belum sesuai harapan. Disisi lain, kepemilikan sapi perah rata-rata 2-3 ekor per peternak.
"Untuk meningkatkan skala usaha peternak sapi perah, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mendorong semua pihak, baik swasta maupun BUMN bermitra dengan peternak," katanya di Malang, Sabtu 22 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fini mengungkapkan produksi susu dalam negeri saat ini masih jauh dari kata cukup untuk pemenuhan kebutuhan nasional. Sehingga produksi susu dalam negeri perlu terus dikembangkan.
"Peningkatan skala usaha kepemilikan ternak bagi peternak merupakan salah satu solusi untuk mendongkrak peningkatan populasi sapi di dalam negeri," ungkapnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, rumah tangga peternakan sapi perah nasional saat ini sebanyak 142 ribu. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan peternak kecil dengan kepemilikan sapi perah dibawah empat ekor.
"Kita ambil sisi positifnya untuk dijadikan peluang karena dengan meningkatkan skala kepemilikan sapi di rumah tangga peternakan tersebut, maka akan dimungkinkan terjadinya peningkatan populasi sapi perah di dalam negeri," tuturnya.
Untuk pengembangan sapi perah, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah, di antaranya: bantuan ternak, program Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting), subsidi bunga KUPS dan KUR, bantuan premi asuransi, dan fasilitasi pengembangan investasi dan kemitraan.
Namun dengan keterbatasan APBN saat ini tidak memungkinkan penambahan sapi difasilitasi oleh pemerintah. Untuk itu diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang murah melalui non APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)