"Ada tiga orang yang sudah diamankan. Salah satunya oknum Kejati Jatim berinisial AK," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Senin, 5 Februari 2018.
Ketiga orang Surabaya itu yakni HCW, 52, berprofesi dari sebuah LSM; IW, 47, warga Surabaya, dan AK, 50, Jaksa Kejati Jatim. Tim Saber Pungli mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp612 ribu, enam bundel karcis masuk Wisata Jolotundo, satu unit mobil dan empat unit telepon genggam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemerasan dilakukan pelaku pada Sabtu, 3 Februari 2018, pukul 21.30 WIB. Ketiga pelaku datang ke TKP mengaku dari Kejati Jatim untuk mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.
Korban dipaksa masuk ke mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Mereka meminta uang Rp75 juta. Merasa keberatan, korban menawar dan disepakati harga setoran jadi Rp35 juta.
Korban menyerahkan uang sekitar Rp3 juta yang dibawanya. Kekurangannya dijanjikan korban akan diberikan keesokan harinya. "Nah, penangkapan kemudian dilakukan pada hari Minggu, pukul 18.00 WIB. Setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta ke pelaku," katanya.
Ketiganya terlibat tindak pidana pemerasan dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)