Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi, mengatakan pemusnahan sisanya sebanyak 1.642.200 batang rokok masih menunggu Surat Persetujuan Pemusnahan Barang dari Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang.
“Serangkaian penindakan di bidang cukai hasil tembakau dilakukan sejak periode tahun 2017 hingga Maret 2018,” kata Helmi usai pemusnahan barang sitaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Dia mengatakan operasi penyitaan tersebut dilakukan di empat kabupaten di Madura, yaitu Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan dengan berkoodinasi dengan Polri dan TNI.
Helmi melanjutkan, rokok ilegal yang disita tersebut setara dengan Rp1,7 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp817.864.400. Sementara rokok yang dimusnahkan hari ini senilai Rp601.463.400 dengan potensi kerugian negara Rp281.941.000.
“Tujuan daerah pengiriman rokok itu meliputi Sulawesi dan Kalimantan, termasuk juga di Pulau Jawa. Penindakan ini harus dilakukan, karena juga merugikan pembuat rokok resmi,” kata Helmi.
Ditempat yang sama, Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen mengaku akan terus membantu Kantor Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. Katanya, tiap penindakan yang dilakukan Bea Cukai akan didukung penuh.
“Kita sepakat memberantas rokok ilegal. Sudah ada Polair yang terus disiagakan,” ujar Fadillah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)