Dia menganggap berlebihan bila dakwah dianggap sebagai makar. Karena, dakwah dilakukan tidak dengan cara kekerasan.
Sedangkan terkait khilafah, kata Rifki, sudah sesuai napas Islam. Jika masyarakat menginginkan hal itu sebagai solusi persoalan negara, dia mengganggap tidak masalah, selama tidak ada tindakan kekerasan di dalamnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bagi HTI, Rifki menegaskan, Islam adalah ideologi, sama persis dengan kapitalisme dan sosialisme. Hal ini berbeda dengan Pancasila yang dijadikan sebagai falsafah negara. Ia meyakini bangunan negara tidak cukup hanya dengan lima sila.
Dia menyebut negara memberikan ruang besar kepada kapitalis untuk menguasai sektor kepemilikan umum, seperti kekayaan alam. Katanya, sudah banyak kekayaan alam yang dikuasai asing.
“Pemerintah sudah tidak mencerminkan nilai Pancasila. Aset-aset negara justru banyak dibawa perusahaan asing. Ini yang kita soroti hingga hari ini,” ujar Rifki di markas HTI Sumenep, di Perumahan Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Selasa 9 Mei 2017.
Senada dengan Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, dia juga menilai rencana pembubaran HTI sarat muatan politik. Pembubaran juga dianggapnya tidak melalui tahapan.
Mestinya, pemerintah memberikan peringatan sebelum mengambil langkah pembubaran. Lalu dimediasi dengan cara dialog. Tetapi yang terjadi pemerintah justru tiba-tiba membubarkan.
“Secara resmi (pembubaran) harus melalui pengadilan. Baru ada kekuatan hukum yang bersifat tetap. Proses itu harus dilakukan oleh pemerintah,” tutupnya.
Menko Polhukam Wiranto menegaskan pembubaran HTI melalui berbagai pertimbangan. Setelah mempelajari ribuan ormas terdaftar, pemerintah memutuskan membubarkan satu ormas yang dinilai tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI," kata Wiranto saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 8 Mei 2017.
Pemerintah melihat HTI sebagai organisasi berbadan hukum tak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. HTI dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Aktivitas HTI juga dinilai memicu benturan di masyarakat. Benturan ini ditakutkan akan membahayakan kehidupan bermasyarakat dan keutuhan NKRI di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
