Polres menunjukkan bahan pangan yang dijual tanpa izin edar dan laboratorium di Sidoarjo, MTVN - Hadi
Polres menunjukkan bahan pangan yang dijual tanpa izin edar dan laboratorium di Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Lima Produsen Jual Makanan Ringan tanpa Izin

makanan ilegal
Syaikhul Hadi • 22 Mei 2017 14:08
medcom.id, Sidoarjo: Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menggerebek lima tempat usaha produksi makanan ringan dan perdagangan pangan di Desa Dukuh, Kecamatan Jabon. Pasalnya, lima tempat usaha itu tak mengantongi izin edar dan laboratorium.
 
Polisi menahan delapan pemilik usaha. Mereka yaitu YN, JN, MS, MU, NA, MU, AY dan B.
 
Wakil Kepala Polresta Sidoarjo, AKBP Indra Mardiana, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah mendapat laporan warga sepekan lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ternyata lima usaha ini tak mengantongi ijin kesehatan," ungkap Wakapolresta Sidoarjo, Indra Mardian, Senin 22 Mei 2017. 
 
Menurutnya, makanan yang diproduksi tanpa izin kesehatan berpotensi membawa dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Indra mengatakan kelima usaha itu memproduksi beragam makanan ringan seperti cireng, mi, bagor, bakso, hingga tempura.
 
"Kemudian di pasarkan ke berbagai daerah. Baik Mojokerto, Jombang, Tuban, dan Jawa Tengah," lanjutnya. 
 
Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 sak nugget, 4 sak kentucky sate, 4 bergedel ayam, 4 sak tepung terigu, 8 unit siler, 1 sak bahan pengenyal dan 4 buah buku nota penjualan.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku usaha akan dijerat dengan Pasal 134, 135 dan 8 Jo. pasal 64 dan pasal 71 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif