Fuad Amin Imron. Foto: Rommy Pujianto/MI
Fuad Amin Imron. Foto: Rommy Pujianto/MI (Agus Josiandi)

Terkait Pengganti Fuad Amin, DPRD Serahkan ke Partai Gerindra

fuad amin imron
Agus Josiandi • 08 Mei 2015 17:59
medcom.id, Bangkalan: Kasus dugaan korupsi Fuad Amin Imron, Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, kini masuk tahapan pengadilan. Fuad saat ini berstatus terdakwa.
 
Artinya, Fuad bisa diberhentikan sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Terkait sosok pengganti Fuad Amin, Pimpinan DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kepada Partai Gerindra.
 
Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu adalah kendaraan politik Fuad saat menjadi calon legislatif. Menurut Wakil Ketua DPRD Fatkhurrahman, pihaknya tak berwenang mencampuri penunjukan sosok pengganti Fuad.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Hal itu sepenuhnya urusan Partai Gerindra, partai pengusung ketua DPRD sebelumnya, jadi  kami serahkan sepenuhnya, terkait siapa yang nantinya diangkat sebagai ketua pengganti," jelas Fatkhurrahman, Jumat (8/5/2015).
 
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, DPRD Bangkalan menunggu surat keterangan penetapan terdakwa dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Surat itu jadi acuan untuk memberhentikan Fuad Amin sebagai Ketua dan keanggotaannya di DPRD Bangkalan.
 
Fuad Amin Imron, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tiga dakwaan, yakni kasus korupsi minyak dan gas, penyalahgunaan wewenang, serta tindak pidana pencucian uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KRI)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif