Ilustrasi
Ilustrasi (Muhammad Khoirur Rosyid)

18 Orang Jadi Tersangka Pembantaian Petani Salim Kancil

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 28 September 2015 19:48
medcom.id, Surabaya: Kasus pembantaian Salim Kancil, petani Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus ditindaklanjuti polisi. Hingga saat ini sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur  Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jumlah itu bertambah satu orang dari yang sebelumnya 17 orang yang ditetapkan lebih dulu. Pihaknya mengaku bergerak cepat hingga tidak sampai 24 jam telah menetapkan tersangka. Saat ini Desa Selok Awar-Awar juga dikawal ketat satu kompi polisi demi keamanan.
 
"Jumlah itu bisa bertambah kalau berkurang tidak mungkin. Karena dalam kasus ini dilakukan sebanyak 40 orang," kata Argo saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (28/9/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Argo menyatakan, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan penyelidikan hingga terkuaknya aktor intelektual di balik penganiayaan dua petani desa Salim alias Kancil dan Tosan.
 
"Sementara ini kami periksa tersangka yang telah ditetapkan. Hasil keterangan itu nanti akan kami jadikan acuan untuk memburu aktor intelektualnya," terang Argo.
 
Dijelaskan Argo, dalam kejadian ini, pemicunya ada dua kelompok massa yang pro dan kontra atas pertambangan pasir di Pantai Watu Kecak, Desa Selok Awar-Awar. Untuk sementara penganiayaan itu dilakukan oleh massa yang pro terhadap penambangan pasir tersebut.
 
"Ada konflik di desa tersebut. Akar masalahnya massa ada yang pro dan kontra. Yang kontra hendak melakukan aksi demonstrasi, tapi sebelum menggelar aksi sudah dicegah massa yang pro dan dianiaya. Kami bergerak cepat dalam kasus ini hingga tuntas," kata Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif