Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com)
Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com) (Amaluddin)

Tersangkut Korupsi Rp2,5 Triliun, Pejabat Pemprov Jatim Dinonaktifkan

tipikor
Amaluddin • 25 November 2015 21:29
medcom.id, Surabaya: Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur terseret kasus korupsi Rp2,5 triliun. Kasus itu terkait Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Jatim tahun anggaran 2012-2013.
 
Kasus ini melibatkan dua pejabat berinisal KS dan G. Pejabat di Bagian Administrasi Pelaksanaan APBD/APBN di Biro Pemerintahan Pemprov Jatim itu, diduga kuat terlibat dalam korupsi Jasmas di Kabupaten Pasuruan. Karenanya, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan.
 
Sumber terpercaya Metrotvnews.com di Biro Administrasi Pemprov Jatim menyebut, kedua orang tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya. "KS dan G telah dipanggil oleh Inspektorat Pemprov Jatim dan kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai PNS di Biro AP Pemprov Jatim," kata sumber yang meminta namanya tak disebutkan, Rabu (25/11/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut sumber itu, status hukum pejabat yang tersangkut korupsi itu bakal dinaikkan dari saksi jadi tersangka. Dalam kasus korupsi itu, Kejari Bangil telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka telah mendapatkan vonis pengadilan, sementara satu lainnya masih berstatus buron.
 
Tiga orang yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni Sugiarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, Sugianto divonis 1 tahun penjara dan Jumain divonis 1 tahun penjara. Satu tersangka berinisial THS masih berstatus buron.
 
Keempat orang tersebut diduga turut berkomplot dengan KS dan G dalam mengalirkan anggaran Jasmas senilai Rp2,5 triliun yang diindikasikan mengalir ke sejumlah penerima fiktif.  
 
Hingga saat ini, Kepala Inspektorat Pemprov Jatim, Nurwijatno, belum bisa dikomfirmasi terkait kepastian KS dan G telah dinonaktifkan dari jabatannya. Pejabat yang kini sebagai Pj Wali Kota Surabaya itu tak merespon saat dikomfimasi melalui layanan pesan singkat dan telepon.
 
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Jatim, Siswo Heroetoto, enggan berkomentar. Alasannya belum tahu. "Enggak ngerti. Saya enggak bisa komentar. Maaf," kata Siswo singkat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif