Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, setiap anak berusia 0 hingga 17 tahun dapat mengurus KIA di Dispendukcapil. KIA itu nantinya terbagi menjadi dua. Yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan untuk anak berusia 6-16 tahun.
“Tidak ada yang berbeda dengan kedua KIA ini, hanya saja yang baru lahir hingga 5 tahun tidak ada potonya sedangkan untuk anak usia 6 tahun keatas ada potonya,” ujar Suharto, dihubungi, Jumat (12/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, KIA ini penting untuk pendataan bagi anak-anak di Surabaya. Sehingga saat terjadi penculikan atau kejadian apapun dapat dilakukan pelacakan dan pencarian lebih dekat.
“Atau yang terakhir belajar dari kasus Gafatar, dapat dilakukan pengecekan dan pendataan lebih lengkap karena sejak lahir masuk ke Dispendukcapil,” terangnya.
Konsep atau sistem KIA hampir sama dengan elektronik KTP (e-KTP). Yang membedakan tidak terdapat sidik jari serta rekam mata. “Dan yang mengajukan adalah orang tua masing-masing anak,” tambahnya.
Pengajuan KIA dapat dilakukan di kecamatan masing-masing. Kemudian diserahkan ke Dispendukcapil untuk proses, lalu kemudian dikembalikan lagi ke kecamatan. Hal ni dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di Pelayananan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dispendukcapil Surabaya.
“Ini kepentingannya hanya untuk pendataan, jadi terserah orang tua mau memberikan anaknya identitas atau tidak, tapi lebih baik kan harus diberi identitas,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)