"Misalnya si A merekam (daftar) E-KTP di Surabaya, kemudian pindah domisili ke Madiun tak lapor. Nah, di Madiun mencoba merekam E-KTP lagi. Saya pastikan E-KTP tidak bisa dicetak," kata Arif, di Surabaya, Rabu (7/10/2015).
Ke depan, Kemendagri akan membuat aplikasi khusus agar bisa terkoneksi dengan aplikasi SIA Kemendagri. "Kami pastikan E-KTP tidak bisa dicetak di dua tempat, jadi hanya bisa dicetak di tempat pertama mendaftar E-KTP," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Arif berharap penduduk di Indonesia melapor jika pindah domisili agar bisa memiliki E-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
