Terkait hal itu, Jimly meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pembangunan di daerah-daerah. Kebijakan itu berkaitan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
“Kita (pemerintah) harus melakukan evaluasi terkait kebijakan pembangunan yang ada di daerah-daerah. Nah, pembangunan itu sendiri juga harus melihat aspek lingkungan,” ungkapnya, Senin (25/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, aspek lingkungan tidak hanya dilihat dari segi fisiknya saja. Tapi juga dari segi sosial. Sebab, tujuan dari pembangunan itu sendiri menyejahterakan rakyat.
“Sekarang sudah terlanjur. Jangan menyalahkan siapa-siapa. Semua harus dibuat pelajaran dalam membenahi sistem hukum ke depan,” tegasnya.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menilai Undang-undang Migas sangat memungkinkan untuk dilakukan revisi. Pertimbangan aspek lingkungan dan sosial menjadi hal utama yang harus ada dalam revisi.
“Semisal, soal jarak pengeboran dari pemukiman penduduk yang awalnya 100 meter menjadi 1 kilometer. Kalau bisa dipagari, agar warga tidak semakin mendekat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kasus yang ada di Lapindo Brantas Inc. tidak dipolitisir. Karena hal ini bakal memicu persoalan lain.
“Kasus Lapindo terlalu dipolitisir. Sehingga penyelesaiannya tidak murni masalah hukum. Jadi, ke depan harus dipilah-pilah. Mana kasus politik dan mana kasus hukum. Ini harus dibedakan agar pembangunannya dapat berjalan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)