Petugas menunjukkan foto kulit sapi impor asal Italia, MTVN - Syaikhul Hadi
Petugas menunjukkan foto kulit sapi impor asal Italia, MTVN - Syaikhul Hadi (Syaikhul Hadi)

Perusahaan di Sidoarjo Gunakan Kulit Bahan Sepatu Jadi Krecek

impor
Syaikhul Hadi • 02 Mei 2016 15:25
medcom.id, Sidoarjo: CV SM Mojokerto, perusahaan asal Sidoarjo, Jawa Timur, mengimpor kulit sapi dari Italia. Sedianya kulit itu untuk membuat sepatu. Tapi perusahaan malah menjualnya sebagai bahan krecek.
 
Warga mengenal krecek sebagai kerupuk dengan bahan dasar berupa kulit sapi. Biasanya warga mengonsumsi krecek sebagai pelengkap pada makanan.
 
"Harusnya kulit sapi itu untuk bahan sepatu. Tapi pelaku berinisial FAP malah menjadikannya sebagai bahan krecek," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono dalam rilis perkara di gudang milik CV SM Mojokerto di Kencana Trosobo, Kecamatan Taman Sidoarjo, Senin (2/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


FAP merupakan pemilik perusahaan. Ia mengaku melakukan tindakan itu sebanyak enam kali sejak Januari 2016. 
 
Perusahaan di Sidoarjo Gunakan Kulit Bahan Sepatu Jadi Krecek
(Kulit yang dibungkus plastik disalahgunakan untuk bahan makanan, MTVN - Hadi)
 
Menurut Argo, FAP tak mengantongi izin dan melanggar Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Gudang yang ia gunakan pun bukan rekomendasi Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH).
 
"Jadi, melepaskan kulit mentah garaman dari dalam gudang tanpa dilengkapi surat pelepasan /KH-12. Seharusnya, kalau  mendatangkan barang dari luar harus seizin, Kabupaten/kota, Provinsi Jatim baru nanti akan ditembuskan ke Jakarta," tegas Argo.
 
Pada prinsipnya, ketentuan yang diberlakukan oleh Dirjen Pertanian bahwa kulit yang boleh masuk ke Indonesia berupa lembaran badan, bukan potongan. 
 
"Sehingga jika ada barang yang masuk berupa potongan bisa jadi adanya penyalanhgunaan," tandasnya. 
 
Pelaku akan disangkakan dengan UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pelaku terancam pidana maksimal 5 Tahun Penjara atau  denda senilai Rp1,5 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif