Foto ilustrasi. (MI/Galih Pradipta)
Foto ilustrasi. (MI/Galih Pradipta) (Amaluddin)

Limbah Perusahaan Olahan Rumput Laut di Sidoarjo Dipersoalkan

pencemaran lingkungan
Amaluddin • 24 November 2015 19:30
medcom.id, Surabaya: Salah satu perusahaan di bantaran Kali Surabaya menjadi sorotan Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur. Perusahaan itu adalah PT Surya Indo Alga. Perusahaan industri olahan rumput laut di wilayah Sidoarjo ini diduga membuang limbah cair melebihi baku mutu dan berpotensi mencemari sungai.
 
"Indo Alga ini industri yang limbah cairnya berbahaya karena melebihi baku mutu. Padahal pabrik ini sebelumnya sudah pernah menjalani proses pidana melalui Polda Jatim karena kasus yang sama. Memang kelihatannya mereka tidak jera,” kata Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, Imam Rochani, di Surabaya, Selasa (24/11/2015).
 
Dari sampel limbah yang diambil tim patroli 28 September lalu, kata dia, diketahui tiga parameter limbahnya melebihi baku mutu yang ditetapkan melalui Pergub Jatim no 72/2013. Pertama, kadar kebutuhan oksigen biologis (BOD/Biological Oxygen Demand) mencapai 117,3 mg/liter dari standar baku mutu 100 mg/liter.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kedua, kadar Kebutuhan Oksigen Kimia (COD/Chemical Oxygen Demand) sebesar 434,9 mg/liter atau melebihi baku mutu sebesar 250 mg/liter. Sedangkan parameter ketiga, yakni padatan tersuspensi total (TSS/Total Suspended Solids) mencapai 826,7 mg/liter dari standar baku mutu maksimum 50 mg/liter.
 
"Untuk itu kami akan menyurati Pj Bupati Sidoarjo meminta pencabutan izin lingkungan dan IPLC (izin pembuangan limbah cair) Indo Alga. Kalau limbah yang dibuang melebihi baku mutu, maka sesuai aturan yang tertulis dalam izin maka IPLC juga bisa dicabut. Kalau tidak ada IPLC, maka dilarang membuang limbah," jelasnya.
 
Imam mengaku memiliki data lengkap terkait dugaan pencemaran dari limbah berbahaya Indo Alga. Bahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti pencemaran Indo Alga. "Kami menilai pabrik ini termasuk mokong (bandel) dan tidak jera walaupun pernah menjalani proses hukum sebelumnya," tandasnya.
 
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Indo Alga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif