Salah seorang anggota Mapolres Lumajang mengatakan, Rabu 30 September, penetapan status tersangka terhadap Hariyono diberlakukan sejak kemarin. Sejak itu pula, Hariyono kini mendekam di sel Mapolres.
Sebelumnya, Hariyono beserta 38 orang lainnya menjalani pemeriksaan seputar kematian Salim Kancil. Istri dan anak korban pun memberikan keterangan ke penyidik Mapolres.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hariyono mengaku tak tahu menahu soal keramaian yang terjadi di kantor kepala desa saat penganiayaan itu terjadi.
"Saat kejadian, saya di rumah. Saya tidur. Dibangunin ada tamu, Pak Agus. Saya bangun," kata Hariyono di Kantor Polres Lumajang, Rabu (30/9/2015).
Penganiayaan terjadi lantaran Salim Kancil melakukan aksi protes keras menentang penambangan diduga ilegal di Desa Selok Awar-awar. Hariyono membantah dirinya terlibat menganiaya Salim Kancil.
Sejalan dengan Salim, kata Hariyono, ia juga menentang penambangan. Bahkan pada 9 September 2015, ujar Hariyono, dirinya melayangkan peringatan tertulis meminta penambang menghentikan penambangan dan pengangkutan pasir di desa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)