Koordinator Ganti Rugi Waqaf Masjid Achmad Rafii mengungkapkan, selama ini keberadaan BPLS belum berjalan optimal. Buktinya, hingga saat ini masih banyak fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) maupun tanah waqaf di Peta Area Terdampak belum mendapat ganti rugi.
"Diperkirakan kerugiannya mencapai puluhan miliar," kata Achmad, Selasa, 14 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Karena itulah, lanjut Achmad, keberadaan BPLS sangat diperlukan untuk menjembatani segala proses kepengurusan ganti rugi korban lumpur Lapindo. Kecuali, pembubaran BPLS dibarengi dengan lembaga yang lebih baik lagi untuk percepatan proses ganti rugi.
"Kalau semuanya sudah diambil alih pusat, berarti tugas pansus juga sudah selesai dan harus dibubarkan juga," tegasnya.
Kepala Sub Pokja Humas dan Pengamanan BPLS Hengky Listria Adi mengatakan, pihaknya masih memiliki tanggungan terkait pelunasan ganti rugi fasum dan fasos. Namun, BPLS tak bisa berbuat banyak lantaran rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama tak kunjung keluar.
"Kami enggak bisa apa-apa, karena yang menjadi dasar untuk proses pembayaran masih di Kemendagri dan Kemenag," kata Hengky.
Terkait jumlah fasum, fasos, dan tanah wakaf, Hengky menyatakan tak mengetahui secara pasti. Sebab, pembayarannya terbagi menjadi dua, baik tanggung jawab Lapindo maupun tanggung jawab negara.
"Untuk yang di luar Peta Area Terdampak, sesuai Perpres 33 Tahun 2013 ada sekitar 213 berkas yang tergabung dalam 66 RT. Sedangkan, yang di dalam Peta Area Terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas," katanya.
Sedangkan, ganti rugi untuk korban luapan lumpur Lapindo masih ada sekitar 84 berkas berupa jual beli tanah bangunan di dalam Peta Area Terdampak. Sejumlah hal menjadi penyebab belum terealisasinya proses ganti rugi, di antaranya hak atas tanah, sengketa waris, ketidak hadiran saat tanda tangan nominatif, maupun perlengkapan administrasi.
"84 berkas itu memang masih bermasalah di administrasi. Dan jumlah itu berada di Peta Area Terdampak. Sedangkan, di luar peta area terdampak sudah beres," terangnya.
Berdasarkan data Kementerian Agama Sidoarjo terkait rekapitulasi tanah waqaf yang terkena lumpur Lapindo, total ada 53 obyek waqaf yang terbagi di tiga kecamatan, yakni Tanggulangin, Porong, dan Jabon dengan luas seluruhnya 15.413,75 meter persegi dan luas bangunan 13.937,57 meter persegi. Sedangkan, nilai yang harus dibayarkan Rp36,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)