"Gunung Bromo saat ini berstatus waspada level 2. Jadi pengunjung dan wisatawan tidak boleh terlalu dekat saat berkunjung Gunung Bromo," kata Kepala Pelaksana BPBD Jatim, Sudarmawan, dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2016).
Darmawan mengatakan, Gunung Bromo berstatus waspada level 2 mulai sejak Selasa 13 Desember lalu. Status waspada ini berlaku setelah Gunung Bromo melontarkan material pasir dan kerikil serta bebatuan berukuran cukup besar setinggi 600 meter.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena itu, kami imbau bagi wisatawan jangan mendekati puncak dalam radius satu kilometer, pengunjung harus mengikuti saran dari petugas di lokasi," katanya.
Pos Pantau Gunung Bromo PVMBG (Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi) di Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jatim, menetapkan Gunung Bromo status waspada atau level 2. Ini disebabkan aktivitas gunung tersebut masih relatif tinggi alias berbahaya bagi pengunjung dan wisatawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)