Empat saksi hadir dalam sidang. Yaitu Direktur Utama, PT Sempulur Adi Mandiri, Poyo Sarjono; dua karyawan notaris Sri Indarwati dan Mochammad Ridwan; dan Sam Santoso. Namun Sam tak menghadiri sidang.
"Harusnya ada empat saksi," kata Jaksa Trimo di muka sidang, Jumat (13/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara Dahlan Iskan tiba di Pengadilan Tipikor dimulai pukul 10.15 WIB. Tujuh pengacara mendampingi Dahlan.
Sidang kali ini merupakan lanjutan. Kasus ini sudah bergulir di beberapa sidang sebelumnya. Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya sudah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak menerima seluruh eksepsi.
Lalu, surat dakwaan Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dengan nomor registrasi Pds.40/O.5.10/Ft.1/11/2016 tertanggal 18 November 2016 Sah demi hukum.
Sementara pemeriksaan perkara terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 242, Pidsus.TPK. 2016, Pengadilan Negeri Surabaya terus dilakukan. Kemudian majelis hakim menangguhkan perkara hingga putusan akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
