Pantauan Metrotvnews.com, sidang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB, Jumat 20 Januari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Dahlan dan saksi-saksi memasuki ruang sidang.
Tapi tak tampak kemunculan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso, di pengadilan. Ini merupakan kali ketiga Sam absen dari sidang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada surat dari pengacaranya, yang bersangkutan (Sam Santoso) masih sakit," kata Jaksa Trimo di muka sidang.
Keberadaan Sam terbilang penting. Sebab Sam merupakan direktur PT Sempulur Adi Mandiri, perusahaan yang membeli aset PWU di Kediri dan Tulungagung.
Baca: Transaksi Aset PT PWU Dilakukan sebelum Perusahaan Pembeli Terbentuk
Dalam sidang pekan lalu, Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono, mengatakan Sam yang mengurusi jual beli dua aset tersebut. Sehingga Oepojo mengaku tak terlalu mengetahui proses jual beli aset.
"Yang mengurus semuanya Pak Sam (Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri). Saya hanya diajak kongsi oleh Pak Sam," kata Oepojo di depan majelis hakim dalam sidang pada Jumat (13/1/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)