Persidangan bergenda mendengarkan keterangan sembilan saksi. Tapi, sampai sidang dimulai, hanya dua saksi yang bisa datang: Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Wisnu Wardhana; dan Sudarmadi, karyawan PT PWU.
Tujuh saksi lainnya tak hadir. Mereka masing-masing mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Direktur Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso, Sofian Lesmanto (Penawar tertinggi kedua, sekaligus saksi kunci), Direktur Utama PT Maspion Ali Markus, dan Abdul Mukti, Mamik Suratmi serta Basanto Yudoyono.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jaksa mencecar peran Wisnu dalam penjualan aset dan proses penjualan aset kepada PT Sempulur Adi Mandiri. Jaksa meyakini, proses penjualan aset, baik di Kediri maupun di Tulungagung, tak sesuai prosedur. Aset juga dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak.
Persidangan masih berlangsung ketika berita ini disusun. Persidang sempat rehat saat salat Jumat dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB.
Dahlan adalah direktur PT PWU sejak 2000 hingga 2010. Dahlan Diduga berbuat lancung ketika menjual aset PT PWU, sehingga merugikan negara hingga Rp900 miliar. Dahlan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)