Sidang berlangsung di Ruang Cakra. Hakim tunggal Fernandus memimpin sidang.
Dari pantauan Metrotvnews.com, area pengunjung di ruang sidang penuh. Selain simpatisan La Nyalla, sejumlah mahasiswa turut menyaksikan sidang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kali ini merupakan sidang terakhir dari pengajuan praperadilan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pada La Nyalla. Pihak pemohon, yaitu La Nyalla dan kuasa hukumnya, serta Kejaksaan Tinggi Jatim menunggu putusan hakim.
"Penetapan tersangka, menurut saksi ahli, ada dikatakan sah. Tapi ada juga saksi ahli yang mengatakan tidak sah," kata Hakim Fernandus sebelum membacakan putusan.
Pada 8 April 2016, sidang praperadilan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menanggapi keputusan Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. Saksi ahli dihadirkan dari pihak pemohon dan termohon.
PN Surabaya mengabulkan permohonan La Nyalla untuk menggelar sidang praperadilan setelah Kejati menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar.
Penyidik mengaku memiliki bukti La Nyalla menggunakan uang itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)