Mereka menyoal Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Menurut nelayan, peraturan yang di dalamnya memuat tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik terlalu berat bagi nelayan.
"Sangat berat jika Permen diterapkan tanpa solusi, kami tidak bisa melaut, kalau kami tidak melaut anak kami tidak bisa sekolah," kata juru bicara nelayan, Sultan Takdir Ali Syahbana.
Menurut Sultan, alat tangkap yang dilarang dalam Permen banyak digunakan oleh nelayan di Kabupaten Pamekasan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Akibat larangan itu, banyak nelayan merasa kebingungan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan, Nurul Widyastuti, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait keberatan nelayan. Untuk saat ini, kata Nurul, sedang diupayakan solusi berupa alat tangkap alternatif yang baik.
"Kita tahu kondisi di Pamekasan seperti ini, sehingga kami memberanikan diri berkirim surat meminta arahan dari provinsi," kata Nurul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)