Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Timur, Mahfud Shodar, menjelaskan maksud pemerintah pusat mengambil alih umrah swasta berlaku bagi biro perjalanan umrah yang melanggar. Sehingga izin operasionalnya dicabut dan kemudian pemerintah pusat mengambil alih.
"Jadi rencana untuk mengambil alih perjalanan umrah itu tidak ada selama biro perjalanan masih bisa mempertanggungjawabkan jemaah yang dibawanya. Itu intinya," kata Mahfud, di Surabaya, Selasa (15/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terkait hal itu, Mahfud mengaku sudah memastikan setelah berkoordinasi dengan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ahda Barori. Menurut dia, pemerintah hanya akan mengambil alih penyelenggara umrah biro perjalanan yang bermasalah.
"Misalnya, biro umrah tak memiliki izin, kemudian ada persoalan lain dan lainnya. Kami pastikan akan diambil alih oleh pemerintah dan kemudian izin dan operasional pasti dicabut," tegasnya.
Keputusan pemerintah pusat untuk mengambil alih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah sudah bulat dan ditetapkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Keputusan tersebut dianggap sudah final.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)