"Kades ini ikut dalam kegiatan itu. Di balik layar. Ikut dalam perencanaan dengan tim 12," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo di Surabaya, Kamis (1/10/2015).
Argo mengatakan penetapan Hariyono sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Artinya, Hariyono menjadi tersangka untuk dua kasus yang terjadi di Desa Selok Awar-awar. Selain berperan sebagai perencana pembunuhan Salim Kanci, Hariyono juga menjadi tersangka perizinan penambangan ilegal di desanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Argo menegaskan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Hingga berita ini dimuat, Polda Jatim telah menetapkan 23 tersangka dalam kejadian mematikan itu. Dua tersangka masih berusia di bawah 16 tahun.
Sementara itu, Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara pembunuhan Salim Kancil ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Berkas itu menyertakan delapan tersangka penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil.
Peristiwa yang terjadi pada 26 September 2015 itu pun mengakibatkan Tosan, rekan Salim Kancil, luka berat. Tosan kini menjalani perawatan di rumah sakit di Malang dan polisi menetapkannya sbeagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)