"Ini kesempatan dan momentum memeriksa seluruh perizinan tambang di Jatim. Ini evaluasi dan harus dijadikan pelajaran," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul, di Surabaya, Sabtu (3/10/2015).
Gus Ipul mengatakan pemprov baru tahun ini memiliki kewenangan pemberian izin untuk aktivitas pertambangan. Sedangkan selama ini kewenangan ada di kabupaten/kota masing-masing.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dengan wewenang itu, kata Gus Ipul, pemprov akan bersikap tegas mengawasi pertambangan. Bila tak mengantongi izin, pemerintah akan memberikan sanksi pada penambang.
Soal penganiayaan yang menewaskan Salim Kancil di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada 26 September, Gus Ipul berduka. Ia menyesalkan masalah pertambangan diwarnai dengan tindakan kekerasan.
"Saya sedih, kecewa dan menyesalkannya. Kenapa masih yang ada menyelesaikan masalah dengan kekerasan, padahal sekarang zamannya bukan dengan cara itu dan masih ada cara manusiawi lainnya," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut.
Soal rekan Salim yang mengalami luka berat, Gus Ipul meminta keluarga tak perlu mengkhawatirkan biaya pengobatan di rumah sakit. Sebab, biayanya akan ditanggung.
"Saya sudah mendapat laporan bahwa perawatan Tosan dibantu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 14 hari. Setelah itu menggunakan anggaran BPJS," katanya.
Jika nantinya masih ada masalah di pembiayaan, lanjut dia, pemprov Jatim akan menjamin dan mengatasi persoalan tersebut. "Bahkan, pihak Rumah Sakit Umum dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang membebaskan seluruh biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)