Orang nomor satu di Jatim itu meminta para Pj agar tiga melanggar empat aturan main selaku pengganti kepala daerah.
Pertama, Pj tidak boleh melakukan mutasi pejabat. Kedua, Pj tidak boleh membatalkan perizinan. Ketiga, Pj tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Keempat, membuat kebijakan terkait program pembangunan yang sudah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya," tegas Pakde Karwo, di hadapan lima Pj kepala daerah.
Lima Pj itu adalah Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Nurwiyatno sebagai Pj Wali Kota Surabaya. Kepala Badan Diklat Akmal Boedianto sebagai Pj Bupati Gresik, Kepala Dinas PU Bina Marga Supaad sebagai Pj Bupati Jember, Asisten I Sekdaprov Jatim Zainal Muhtadien sebagai Pj Bupati Situbondo dan Kepala Baperpusip Sudjono sebagai Pj Bupati Ngawi.
"Para Pj ini memiliki tugas, wewenang, kewajiban, larangan serta hak yang sama dengan kepala daerah di dalam ketentuan yang ada. Kami percaya keempat Pj tersebut bisa meningkatkan kerja sama dengan pemerintahan," katanya.
Selain itu, Pakde Karwo berharap meminta kepada para Pj untuk memaksimalkan serapan anggaran. "Karena kondisi kita saat ini tidak baik (rupiah melemah). Maka penyerapan anggaran harus lebih cepat. Kami akan mengontrol betul terkait penyerapan anggaran di daerah-daerah. Saya minta pak Sekda untuk mengawasi, mengontrolnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)