Sidang kasus penganiayaan Salim Kancil di PN Surabaya, 18 Februari 2016, MTVN - MK Rosyid
Sidang kasus penganiayaan Salim Kancil di PN Surabaya, 18 Februari 2016, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Pengadilan Bacakan 14 Dakwaan untuk Terdakwa Penganiaya Salim Kancil

pertambangan salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 18 Februari 2016 13:10
medcom.id, Surabaya: Sidang kasus penganiayaan aktivias antitambang berlangsung di dua ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Itu bertujuan mempercepat proses sidang kasus tersebut.
 
Jaksa penuntut umum Naimullah memprediksi proses persidangan dengan 36 terdakwa itu memakan waktu lama. Lantaran itu, sidang digelar di dua ruang di waktu bersamaan.
 
Agenda sidang yaitu membaca 15 berkas perkara yang berisi 14 dakwaan. Di antaranya yaitu penganiayaan aktivis antitambang Salim Kancil dan Tosan, pembunuhan Salim Kancil, percobaan pembunuhan pada Tosan, pertambangan ilegal, tindak pidana pencucian uang, pengrusakan, dan pengancaman.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Untuk saat ini agendanya hanya pembacaan dakwaan. Minggu depan baru pemeriksaan saksi," kata Naimullah di sela-sela sidang, Kamis 18 Februari.
 
Dua di antara terdakwa yaitu Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar dan Madatsir, pimpinan kelompok pendukung tambang di desa tersebut.
 
Keduanya dituntut Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif