"Penyitaan dilakukan petugas terkait tidak adanya pita cukai pada kemasan rokok yang terdiri atas 6 merek tersebut," kata Kapolsek Genteng Kompol Sumartono, seperti dikutip Antara, Kamis 24 April 2017.
Kepolisian kata Sumartono, sudah melaporkan penyitaan itu kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana dan berkoordinasi dengan KBO Satreskrim Iptu Hadi Waluyo untuk penanganan lanjutan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penggunaan cukai dalam kemasan bungkus rokok wajib karena berkaitan dengan pajak, sehingga kemasaan rokok yang tidak dilabeli cukai atau menggunakan cukai palsu jelas melanggar hukum," katanya.
Pendapatan negara dari pajak cukai rokok juga dirugikan, apabila produsen mengabaikan pemasangan cukai dan hal itu pertanda bahwa pemilik usaha hendak menggelapkan pajak yang semestinya menjadi pendapatan negara.
"Rokok tanpa cukai umumnya dibandrol dengan harga yang lebih murah. Ada yang diedarkan menggunakan merk baru atau justru memalsukan produk yang telah terkenal," ujarnya.
Ratusan rokok dari enam merek rokok yang disita aparat tanpa cukai yakni 100 pak rokok merek Abold, 100 bungkus rokok Mahkota, 31 pres atau 310 pak rokok Milder, 80 bungkus Jaya Bold, 17 pak Super Mona dan 9 pak rokok merek Daun.
Sementara pemilik toko Febri Damayanti mengaku tidak tahu ratusan rokok tanpa cukai tersebut dibeli dari mana karena yang membeli rokok tersebut adalah suaminya, namun ia mengaku pasrah ketika seluruh rokok tanpa cukai itu dibawa ke Mapolsek Genteng.
"Suami saya yang membeli ratusan rokok tanpa cukai itu, sehingga saya tidak tahu menahu dimana membeli rokok tersebut," katanya berkilah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
