"Pemerintah perlu mengatur agar pengeras suara tidak digunakan secara awur-awuran dalam menjalankan syiar. Idealnya, speaker masjid atau musala cukup digunakan saat mengumandangkan azan sekitar 3-5 menit," kata Aan, saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2015).
Menurut Aan, syiar dan dakwah Islam dengan cara seperti ini perlu diubah. Dengan memiliki semangat baru dan menonjolkan toleran beragama di lingkungan sekitar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aan mengaku sikap ini terkait gagasan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid itu hendak melarang pemutaran kaset tilawah di masjid, terutama saat Ramadan.
"Bisa dibayangkan betapa dahsyatnya polusi suara yang dihasilkan jika masjid atau musala terlalu bersemangat menyambut Ramadan," ujarnya.
"Sampai saat ini, saya masih meyakini bahwa kejayaan umat Islam (Izzul Islam Wa Al Muslimin) tidak bisa dicapai dengan model jor-joran pengeras suara masjid atau musala, terutama saat Ramadan tiba. Lebih jauh, hal tersebut hanya bisa diraih dengan cara menjadi rahmat bagi orang lain, termasuk memperkuat sensitifitas dan toleransi kepada orang lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)