Foto: Pengecekan pengeras suara di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh/Ant_Ampelsa
Foto: Pengecekan pengeras suara di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh/Ant_Ampelsa (Amaluddin)

JIAD Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid

ramadan 2015
Amaluddin • 13 Juni 2015 11:51
medcom.id, Surabaya: Presidium Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur Aan Anshori menilai pemerintah perlu mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pasalnya, hampir seluruh masjid dan musala di Indonesia menggunakan pengeras suara di bulan Ramadan.
 
"Pemerintah perlu mengatur agar pengeras suara tidak digunakan secara awur-awuran dalam menjalankan syiar. Idealnya, speaker masjid atau musala cukup digunakan saat mengumandangkan azan sekitar 3-5 menit," kata Aan, saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2015).
 
Menurut Aan, syiar dan dakwah Islam dengan cara seperti ini perlu diubah. Dengan memiliki semangat baru dan menonjolkan toleran beragama di lingkungan sekitar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Aan mengaku sikap ini terkait gagasan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid itu hendak melarang pemutaran kaset tilawah di masjid, terutama saat Ramadan.
 
"Bisa dibayangkan betapa dahsyatnya polusi suara yang dihasilkan jika masjid atau musala terlalu bersemangat menyambut Ramadan," ujarnya.
 
"Sampai saat ini, saya masih meyakini bahwa kejayaan umat Islam (Izzul Islam Wa Al Muslimin) tidak bisa dicapai dengan model jor-joran pengeras suara masjid atau musala, terutama saat Ramadan tiba. Lebih jauh, hal tersebut hanya bisa diraih dengan cara menjadi rahmat bagi orang lain, termasuk memperkuat sensitifitas dan toleransi kepada orang lain," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif