EL, 32, kini berada di sel Mapolres Bangkalan. Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Lang Panggang kemarin petang.
"EL kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Andi Purnomo, Jumat (26/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
EL dan tiga rekannya beraksi di Desa Lang Panggang. Mereka merampas sepeda motor Honda Beat miliki seorang warga. Mereka juga menghajar korban hingga luka.
Setelah beraksi, mereka kabur ke arah Kwanyar. Warga yang berada di lokasi dan polisi memburu para pelaku.
Saat kabur, ban sepeda motor yang dinaiki EL pecah. EL jatuh tersungkur. Polisi dan warga pun langsung membekuknya. Namun tiga rekannya kabur berikut sepeda motor ahsil rampasan. Polisi telah mengantongi identitas dan memburu ketiganya.
EL mengaku melakukan aksi serupa di kawasan Sukolilo, Socah, dan Modung. Saat beraksi, mereka membawa dua sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
