Polres Mojokerto berhasil berhasil mengamankan delapan pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2015 yang dilaksanakan pada 12-25 Februari. Foto: Nurul Hidayat
Polres Mojokerto berhasil berhasil mengamankan delapan pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2015 yang dilaksanakan pada 12-25 Februari. Foto: Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

8 Pelaku Kejahatan Ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru

kejahatan
Nurul Hidayat • 26 Februari 2015 20:55
medcom.id, Mojokerto: Polres Mojokerto berhasil berhasil mengamankan delapan pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2015 yang dilaksanakan pada 12-25 Februari. Delapan pelaku itu kedapatan melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
 
Pada operasi itu, polisi juga diamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku, antara lain empat kendaraan roda dua. Namun, satu kendaraan roda dua dilimpahkan ke Polres Magetan karena tempat kejadian perkaranya di sana. Ada juga delapan kunci letter T, sebuah handphone, peralatan gitar, 10 kilogram biji besi serta beberapa peralatan lainnya yang diamankan.
 
Tiga kendaraan roda dua yakni Supra X Nopol S 4728 ND, Suzuki Smash Nopol W 6485 XI, serta Yamaha New Vixion M 5991 PB yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Semua pelaku yang berhasil kita amankan pada Operasi Semeru akan kita kembangkan walau operasi telah berakhir, salah satu contoh curas TKP-nya di Jalan Kebangsari yang berjumlah 6 orang ini baru 3 yang berhasil ditangkap, satu tertangkap di sini dan dua di Malang, yang DPO masih kita lakukan pengejaran," jelas Kapolres Mojokerto, AKB Budhi Herdi Susianto, Kamis (26/2/2015).
 
Menurut dia, pelaku curas akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, sedangkan untuk pelaku curat diancam dengan pasal 363 KUHP dan curanmor dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif