Pintu masuk Yayasan Majapahit, Metrotvnews.com/ Nurul Hidayat
Pintu masuk Yayasan Majapahit, Metrotvnews.com/ Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Diperkuat Perda, Yayasan Majapahit Bukan Lokalisasi

Nurul Hidayat • 09 April 2015 19:14
medcom.id, Mojokerto: Yayasan Majapahit atau yang lebih dikenal dengan balong cangkring dirintis seorang warga bernama Joko Suwono di Mojokerto, Jawa Timur. Yayasan itu menampung berbagai tuna sosial mulai dari pengemis, orang lanjut usia, gelandangan, pemulung, hingga pekerja seks komersial (PSK).
 
"Pada tahun 1950 kakek saya mendirikan Badan Penanggulangan Orang Orang Telantar (BPOOT) di bantaran Kali Kayun Surabaya. Kemudian ketika ayah saya Suwono pada tahun 1968 terpilih menjadi kades, akhirnya mendirikan lembaga sosial desa (LSD) di sini serta meneruskan amanat kakek saya," jelas Ketua Yayasan Majapahit Teguh Stariaji, kepada Metrotvnews.com, Kamis (9/4/2015).
 
Teguh menambahkan pendirian Yayasan Majapahit sesuai dengan akte notaris Subono Nomor 1 tahun 1974. Perda Nomor 20 Tahun 1974 pun memperkuat status yayasan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


<i>Diperkuat Perda, Yayasan Majapahit Bukan Lokalisasi</i>
(Pemukiman di dalam Yayasan Majapahit, Metrotvnews.com/ Nurul Hidayat)
 
"Yayasan Majapahit diperkuat Surat Keputusan (SK) Muspida plus yang didalamnya ditandatangani wali kota, Dandim Danres (sekarang polres) serta kejaksaan, baik dalam Akta Notaris, perda dan SK muspida plus tidak ada yang menyebutkan Yayasan Majapahit merupakan lokalisasi," pungkasnya.
 
Yayasan Majapahit berdiri di tanah seluas 25 hektare di kelurahan Mentikan, Kota Mojokerto. Lima hektare di antaranya berupa pemukiman lengkap dengan sekolah, puskesmas pembantu, dan rumah ibadah. Sisanya berfungsi sebagai lahan pertanian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif